🐫 Kekuasaan Eksaminatif Dalam Sistem Pemerintah Indonesia Dijalankan Oleh

Sistempemerintahan di Indonesia di dalam UUD 1945 dapat diketahui dalam batang tubuh dan penjelasannya. Berikutini praktek-praktek kenegaraa i sistem pemerintahan presidensiil dengan pembagian kekuasaan, antara lain sebagai berikut: Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh BPK, Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangdn negara, BPK harus - Setiap negara menerapkan konsep pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan ini kemudian diisi dengan struktur-struktur di masing-masing bagian yang berkaitan. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal. Salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan negara yang tidak terbagi-bagi. Meskipun kekuasaan pemerintah pusat di Indonesia diserahkan sebagiannya pada pemerintah daerah, tetapi kekuasaan tersebut tetap berada di pemerintah pusat. Bentuk pemerintahan yang diamanatkan UUD 1945 adalah republik. Dengan bentuk pemerintahan republik, Indonesia dipimpin oleh seorang presiden, bukan juga Macam Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke & Montesquieu Apa Saja Macam-Macam Kekuasaan Negara? Dalam proses memegang kekuasaannya, Presiden Indonesia dipilih melalui mekanisme pemilihan secara demokratis yang diatur dalam hukum negara Indonesia. Proses pemilihan berbeda dengan sistem monarki yang kekuasaannya terpusat di keluarga raja dan diwariskan turun-temurun. Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia 1986, sistem tata negara Indonesia tidak menganut sistem negara lain. Dengan latar belakang sosio-historisnya, Indonesia memiliki cara tersendiri dalam membuat sistem pemerintahan. Pembagian Kekuasaan di Indonesia secara Horizontal Pembagian kekuasaan di Indonesia diterapkan melalui dua jenis pembagian. Kedua jenis tersebut adalah pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Dikutip dari Modul Pembelajaran PPKn kelas X terbitan Kemdikbud, pembagian horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga negara yang ada. Sedangkan pembagian vertikal adalah pembagian kekuasaan menurut kedudukan lembaganya. Dalam jurnal "Pembagian Kekuasaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia" yang ditulis Rika Marlina, terdapat dua masa pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia, yakni sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah Amandemen UUD 1945. Sebelum UUD 1945 diperbarui melalui amandemen, pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia terdiri dari tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ide membagi kekuasaan menjadi tiga jenis ini disadur dari teori trias polica yang dicetuskan John Locke dan juga Apa Saja Peran Warga dalam Implementasi Wawasan Nusantara? Apa Saja Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara? Setelah UUD 1945 mengalami amandemen, pembagian kekuasaan horizontal di Indonesia kemudian ditambah menjadi enam. Selain kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pembagian kekuasaan di Indonesia ditambah dengan kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif. dan kekuasaan moneter. Berikut penjelasan masing-masing jenis pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal KonstitutifKekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang berfungsi mengubah dan mengesahkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. Tugas dan wewenang MPR tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Kekuasaan EksekutifKekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang berfungsi untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang presiden dan wakilnya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 3. Kekuasaan LegislatifKekuasaan Legislatif adalah kekuasaan yang berfungsi membentuk dan mengesahkan undang-undang. Kekuasaan dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945. 4. Kekuasaan YudikatifKekuasaan Yudikatif sering kali disebut sebagai kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945. 5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif Kekuasaan eksaminatif/inspektif merupakan kekuasaan yang memiliki fungsi menyelenggarakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif/inspektif dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945. yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara maka diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 6. Kekuasaan MoneterKekuasaan moneter merupakan kekuasaan yang berfungsi untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia. Kekuasaan ini dijelaskan dalam Pasal 23 D UUD 1945. - Sosial Budaya Kontributor Rizal Amril YahyaPenulis Rizal Amril YahyaEditor Addi M Idhom
Meskipunkekuasaan pemerintah pusat di Indonesia diserahkan sebagiannya pada pemerintah daerah, tetapi kekuasaan tersebut tetap berada di pemerintah pusat. Indonesia memiliki cara tersendiri dalam membuat sistem pemerintahan. Kekuasaan dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di IndonesiaPelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yang dimulai sejak proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia dapat diperinci sebagai berikut1. Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 masa 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949Menurut UUD 1945 Negara Indonesia tidak menganut suatu sistem pemerintahan sebagaimana negara-negara lain, tetapi menganut suatu sistem yang berdasarkan atas kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, belumlah memiliki Undang Undang Dasar, Presiden dan wakil maupun alat kelengkapan negara lainnya. Akan tetapi negara Indonesia telah memiliki sebagaian syarat-syarat untuk berdirinya suatu negara yaitu telah mempunyai wilayah dan tetapi belum mempunyai pemerintahan. Baru tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaaan Indonesia PPKI yang merupakan wakil wakil dari rakyat Indonesia mengambil peran untuk menyempurnakan negara,maka PPKI bersidang untuk pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus 1945, menghasilkan tiga keputusan penting bagi kehidupan negara. Tiga keputusan penting itu adalahMenetapkan dan mensahkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presisden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil PresidenSebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden Sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional, yang kemudian dikenal sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP .Pada sidangnya yang kedua tanggal 19 Agustus 1945 Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia juga berhasil mengambil dua keputusan yaitu Penetapan dua belas Kementrian dalam lingkungan pemerintahan yaitu Kementrian Dalam negeri, Luar negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Perhubungan dan Pekerjaan UmumPembagian Daerah Republik Indonesia dalam delapan propinsi yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan sebagai suatu negara yang baru merdeka dalam perjalanannya mengalami berbagai rongrongan maupun rintangan yang tidak kecil baik dari dalam negeri yang berupa pembrontakan pembrontakan maupun dari luar negeri, utamanya penjajah yang ingin kembali. Untuk menghadapi berbagai rongrongan dan rintangan tersebut orientasi kehidupan bangsa Indonesia diarahkan pada perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan. Oleh karenanya dapat dipahami jika terjadi perubahan perubahan dalam praktek ketatanegaraan dengan tanpa merubah ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem Presidensiil hal tersebut sebagaimana yang terlihat dalam pasal 4 ayat 1 maupun dalam pasal 17 Undang-Undang Dasar 4 ayat 1 menyatakan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut 17 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri -menteri itu memimpin departemen uraian diatas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia menganut sistem pemerintahan alat kelengkapan negara yang menjalankan kekuasaan negara itu meliputi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan Pelaksana Kedaulatan rakyat yang mempunyai fungsi konstitutifDPR sebagai pelaksana kekuasaan pembentuk Undang-Undang yang mempunyai fungsi legeslatifPresiden sebagai pelaksana kekuasaan pemerintah, yang mempunyai fungsi legeslatif, eksekutif, dan sebagai kepala negaraDPA sebagai pelaksana kekuasaan Konsultatif yang memberikan pertimbangan kepada presidenBPK sebagai pelaksana kekuasaan eksaminatif / Inspektif yang melakukan pemeriksaaan keuangan sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif yang bertugas mengawasi pelaksanaan kurun waktu berlakunya Udang undang dasar 1945 yang pertama ini telah terjadi perubahan perubahan yang mendasar yaituBerdasarkan maklumat Wakil Presiden No X tamggal 16 Oktober 1945 dikeluarkan keputusan yang memberikan kewenangan yang luar biasa kepada BP KNIP untuk menjalankan kekuasaan legeslatif yang semula kekuasan tersebut dipegang oleh Presiden sesuai dengan pasal IV aturan Peralihan yang bunyinya ā€Sebelum MPR ,DPR dan DPA dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasionalā€.Tanggal 3 Nopember 1945 dikeluarkan maklumat pemerintah untuk mendirikan partai politik. Setelah dikeluarkannya maklumat tersebut secara resmi berdiri 10 partai Pemerintah Tanggal 14 Nopember 1945. Kabinet presidensiil yang dibentuk dan dipimpin oleh Presiden Soekarno pada tanggal 2 September 1945 menurut ketentuan UUD 1945 belum genap tiga bulan. Pada tanggal 14 Nopember telah terjadi perubahan dari sistem Presidensiil menjadi kabinet parlemĆ«nter yang dipimpin oleh Perdana Menteri Syahrir. Dalam kabinet ini menteri-menteri tidak lagi menjadi pembantu dan bertanggung jawab kepada Presiden tetapi bertanggung jawab kepada KNIPPerubahan kabinet tersebut berawal dari usul BP KNIP pada tanggal 11 Nopember 1945, mengenai pertanggungan jawab menteri kepada Perwakilan rakyat. Presiden menerima baik usulan BPKNIP dan pada tanggal 14 Nopember 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang isinya merubah sistem Kabinet Prseidensiil menjadi Kabinet Parlementer yang berdasarkan asas-asas demokrasi liberal. Dengan membubarkan kabinet yang pertama dan membentuk kabinet baru yang bertanggung jawab kepada Komite Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Menurut Konstitusi RIS masa 27 Desember 1949 s /d 17 Agustus 1950Pada masa ini telah terjadi perubahan konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat. Pergantian dari UUD 1945 menjadi konstitusi RIS tersebut, sejalan dengan adanya upaya upaya belanda untuk tetap mengembalikan kekuasaannya. Upaya yang dilakukan adalah dengan mendirikan negara- negara boneka seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, dan diberbagai daerah lainnya. Negara- negara tersebut selanjutnya bergabung dengan Belanda dalam BFO Bljeenkomst voor Federale Overleg atau pertemuan untuk permusyawaratan Federal. Disamping itu juga Belanda terus berupaya mengurangi dan memperlemah wilayah kekuasaan pemerintah Republik Indonesia melalui tekanan tekanan politik maupun tekanan-tekanan militer, yang selanjutnya melahirkan perjanjian Lingarjati maupun perjanjian Lingarjati yang disetujui pada tanggal, 25 Maret 1947 berisikan antara lainPengakuan pemerintah belanda atas kekuasaan Pemerintah RI yang meliputi Jawa, Madura, dan SumateraPemerintah Belanda bersama sama pemerintah RI segera menyelengarakan berdirinya negara yang berdaulat dan demokratis yang selanjutnya disebut negara Indonesia Unie Indonesia Belanda dengan kepala Unie adalah Mahkota. Perjanjian Renville disetujui pada tanggal 17 Januari 1948 diatas kapal USA ā€œRenvilleā€ yang isinya antara lain wilayah RI menjadi lebih kecil Iagi yaitu Jawa tinggal separo dan Sumatera tinggal 4/5 bagian dari seluruh daerah RIā€. Usaha usaha tersebut pada kenyataannya tidak berhasil, akhirnya Belanda melancarkan agresi militer yang pertama tahun 1947 dan dilanjutkan agresi militer yang kedua tahun 1948. Akibat dari agresi meliter tersebut justru Belanda semakin tertekan oleh dunia dan semakin memperkuat kedudukan politik dan militer pemerintah Indonesia, Akhirnya karena tekanan-tekanan internasional, Perserikatan bangsa-bangsa turun tangan untuk menyelesaikan pertikaian tersebut. Untuk itu diselenggarakan Konferensi Meja Bundar di Negeri Belanda, yang dimulai tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan 2 Nopember 1949, yang diikuti oleh Delegasi RI, BFO, Belanda, dan Komisi PBB untuk Indonesia yaitu UNCI United Nations Comission for Indonesia .Konferensi tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan yaituDidirikan negara RIS Penyerahan Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda kepada RISDidirikan Uni antara RIS dengan itu delegasi RI bersama delegasi negara negara yang tergabung dalam BFO membuat Rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara RIS yang akan didirikan. Akhirnya setelah mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak. Rancangan UUD tersebut diberi nama Konstitusi RIS yang berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 bersamaan dengan pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada sejak saat ini RI dengan UUD 1945 menjadi salah satu dari 16 negara bagian dari RIS. Sejak berlakunya konstitusi RIS yang berlaku adalah demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parłementer. Pemerintah menurut Konstitusi RIS adalah Presiden dan Menteri menteri. Dałam menyelenggarakan pemerintahan Presiden tidak dapat diganggu gugat, akan tetapi tenggung jawab kebijakan pemerintah berada ditangan menteri baik secara bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri sendiri. Pada masa ini sebagai pelaksana kekuasan negara ada pada PresidenMenteriSenatDewan Perwakilan RakyatMahkamah AgungDewan Pengawas Keuangan3. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1950 kurun waktu tanggal 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959RIS terdiri dari 16 negara bagian, negara RI adalah salah satu dari negara bagian yang berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 itu hanya bertahan kurang dari satu tahun. Dewan perwakilan rakyat RIS, yang bersidang mulai tanggal 15 Februari 1950, mendesak agar RIS dibubarkan dan kembali ke negara kesatuan RI. Satu persatu negara bagian itu bergabung, dengan kesatuan RI. Atas dorongan rakyatnya negara bagian Sumatera Timur, negara bagian Indonesia Timur mengusahakan agar pemerintah pusat RIS berunding dengan negara bagian RI untuk mempersiapkan pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 19 Mei 1950, tercapailah persetujuan antara RIS dengan RI untuk membentuk negara kesatuan Republik tangal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno menyatakan bahwa negara kesatuan Republik Indonesia akan terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno memproklamasikan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan suatu bentuk pemerintahan yang demokrastis, dengan system pemerintahan parlementer. Menteri menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing umtuk bagiannya sendiri-sendiri ā€œ.Pemerintah menurut UUD Sementara adalah Presiden, Wakil Presiden bekarjasama menteri-menteri. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat akan tetapi tanggungjawab kebijakan pemerintah berada ditangan menteri menteri, baik secara bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri sendiri dengan alat perlengkapan negaraPresiden dan wakil presidenMenteri menteriDewan Perwakilan RakyatMahkamah AgungDewan Pengawas KeuanganUndang-Undang Dasar yang dipergunakan untuk negara kesatuan RI, yaitu Konstitusi RIS Yang diubah oleh sebuah panitia Yang diketuai oleh Prof. Soepomo, menjadi Undang-Undang dasar 1950, oleh karena itu pelaksanaan demokrasi pada masa ini tidak jauh menyimpang dari apa yang diatur dalam konstitusi RIS yang berbau demokrasi liberal dalam kehidupan politik Dasar 1950 merupakan suatu Undang-Undang yang Sifatnya sementara, yang berlaku sampai dewan konstituante dapat menyusun dan menetapkan Undang Undang dasar yang sifatnya tetap. Oleh karena itu Pemerintah pada tahun 1953 mengeluarkan Undang-Undang pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Dewan Konstituante bertugas untuk menyusun dan menetapkan Undang-Undang tahun 1955 terbentuklah keanggotaan DPR dan Dewan Konstituante hasil pemilu, yang bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956, untuk menyusun dan menetapkan undang undang dasar yang baru untuk menggantikan Undang Undang Dasar 1950. Akan tetapi konstituante tidak dapat menyelesaikan tugasnya untuk menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar yang baru menjadi Undang-Undang Dasar Negara Soekarno menetapkan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959. Yang isi pokoknya menetapkan Pembubaran 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPAS dalam waktu Presiden mengeluarkan dekrit itu disambut baik oleh masyarakat dan didukung Dengan dikeluarkan dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berdasarkan hukum darurat negara subyektif, mengingat keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara dan didukung oleh sebagian besar rakyat Indonesia, maka terjadilah perubahan perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia. Perubahan tersebut adalahDibubarkannya konstituante yang dibentuk melalui pemilu dan akan segera dibentuk MPRS, kembali UUD 1945 yang ditetapkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tidak berlakunya UUDS yang merupakan hasil perubahan Konstitusi Pelaksanaan sistem pemerintahan presidensil kurun waktu 5 juli 1959 - Sistem Pemerintahan sebelum UUD 1945 mengalami dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahan presidensiil, menggantikan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer. Sistem ini berlaku sampai dengan lahirnya orde baru tahun 1966. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sudah dibahas pada waktu membicarakan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 dalam kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 yaitu ā€sistem pemerintahan Presidensiilā€ yang telah diganti dengan sistem pemerintahan parlementer atas usul badan pekerja komite nasional Indonesia pusat kepada presiden yang kemudian disetujui berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November adanya pergantian sistem ketata negaraan tersebut telah terjadi penyimpangan konstitusional yang sangat prinsipil dalam kurun waktu 1945-1949, Untuk mengetahui penerapan sistem pemerintah menurut UUD 1945 pada tahun 1966 sampai dengan sekarang, marilah untuk melihat periode pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan Pemerintahan menurut UUD 1945 adalah ā€presidensial hal tersebut dapat kita simpulkan dari bunyi ketentuan ketentuan sebagai berikut Pasai 41 UUD 1945 ; Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD Pasai 17 UUD 1945 ;Presiden dibantu oleh mentri mentri negaraMentri mentri negara diangkat dan diberhentikan oleh presidenMentri mentri itu memimpin departemen pemerintahanDari kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Presiden menjadi kepala eksekutif dan mengangkat serta memberhentikan menteri yang bertanggung jawab sistem pemerintahan ini dilaksanakan dalam praktik ketatancgaraan di Indonesia, dapat kita lihat dalam dalam penjelasan UUD 1945, melalui tujuh kunci pokok, yaitu1. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum RechtsstaatNegara Indonesia berdasarkan atas hukum Rechtsstaat, tidak berdasarkan atas kekuasan belaka Machtsstaatā€ Ini mengandung arti bahwa negara di dalamnya Pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara Sistem berdasar atas sistem konstitusi hukum dasar tidak bersifat absolutisme kekuasan yang tidak terbatas.Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan ketentuan dan hukum lain yang merupukan produk konstitusi. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan menegaskan bahwa UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan atas landasan kedua sistem ini yaitu sistem negara hukum dan sistem konstitusional diciptakan sistem mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem ini dan dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional3. Kekusaan negara yang tertinggi di tangan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara Presiden dan Wakil Kepala Negara Wakil Presiden .Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia adalah Mandataris dari Majelis, yang wajib menjalankan putusan putusan majelis. Presiden tidak ā€œnebenā€, akan tetapi ā€œuntergeomednetā€ kepada Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah majelisDibawah Majelis permusawaratan rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab di tangan presiden Consentration and responsibility upon presiden.Ini berarati dalam pemerintahan presidensiil yang dianut oleh UUD 1945 presidensiil sebagai penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, dan dengan sendirinya juga pemegang tanggung jawab atas jalannya pemerintahan tersebut serta mempertanggung jawabkannya kepada majelis, bukan kepada badan Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyatDisamping presiden adalah dewan perwakilan rakyat, presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat untuk membentuk Undang-Undang gesetzgebug dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara staatsbegroting. Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan dewan akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Disini semakin nampak jelas bahwa dalam sistem pemerintahan presidensiil yang dianut oleh UUD 1945, Presiden sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan pemerintahan negara tertinggi tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi kepada MPR, bahkan harus bekerja sama dengan badan perwakilan rakyat tersebut DPR baik dalam hal pembuatan Undang-Undang maupun dalam menetapkan APBN dan presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR, namun demikian DPR tidak dapat memberhentikan presiden dan juga tidak bisa membubarkan DPR yang ada pada sistem Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari dewan akan tetapi tergantung pada presiden, mereka ialah pembantu presiden. Pernyataan tersebut diatas merupakan bukti nyata bahwa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan dan pemberhentian menteri negara adalah menjadi wewenang presiden sepenuhnya dan juga menteri-menteri tersebut tidak bertanggung jawab kepada presiden karena sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 menteri-menteri sebagai pembantu presiden inilah yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dibidangnya masing-masing. Inilah yang disebut dengan sistem Kabinet Kekekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatasā€œMeskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat, ia bukan diktator artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Diatas telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung jawab kepada dewan permusyawaratan rakyat kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh dewan perwakilan dewan perwakilan rakyat adalah kuat, dewan ini tidak dapat dibubarkan oleh presiden berlainan dengan sistem parlementer kecuali itu anggota-anggota dewan perwakilan rakyat semuanya merangkap menjadi anggota-anggota dewan perwakilan rakyat semuanya merangkap menjadi anggota mejelis permusywaratan rakyat. Oleh karena itu dewan perwakilan rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presiden dan jika dewan menganggap presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh majelis permusyawaratan rakyat, maka majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa supaya bisa minta pertanggungjawaban pada presiden. Menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi biasa, meskipun kedudukan menteri negara bergantung pada presiden akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa karena menteri-menteri yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintahan Pouvair Executief dalam pratik. Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk beluk hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaanya. Sehubungan dengan itu menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Memang yang dimaksudkan ialah para menteri itu pemimpin-pemimpin negara. Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintah negara menteri bekerja bersama-sama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan adanya penjelasan-penjelasan mengenai sistim pemerintahan diatas, maka telah tampak jelas bahwa kerangka mekanisme penyelenggaraan pemerintah presidensil menurut UUD 1945 presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu oleh para menteri, kekuasaan tidak tak terbatas, justru sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR melalui sidang istimewa apabila menurut anggota DPR yang juga anggota MPR, presiden telah nyata-nyata melanggar Garis Besar Haluan Negara. Mekanisme kerja seperti inilah yang mencegah tindakan presiden sebagai diktator, karena kebijaksanaan atau tindakan presiden itu senantiasa diawasi secara efektif oleh DPR, dengan demikian mekanisme kerja sistem pemerintahan seperti ini dapat menjadi sarana preventatif untuk mencegah sistem konstitusional menjadi absolutisme. UUD 1945 membawakan sifat executive heavy, yakni memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan yang lain yaitu legislatif dan yudikatif seakan-akan tersubordinasi oleh kekuasaan eksekutif. Tentang hal itu Mahfud MD menyatakan dengan ungkapan ā€œtidak adanya mekanisme checks and balance ā€œSistem pemerintahan menurut UUD 1945, yang walaupun biasa dikatakan sebagai sistem pemerintahan presidensial, akan tetapi sesungguhnya juga membawakan unsur parlementer. Konkritnya bahwa presiden selaku kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan DPR tidak dapat menjatuhkan presiden, adalah beberapa indikasi pemerintahan presidential. Akan tetapi manakala kita memperhatikan bahwa presiden harus bertanggungiawab kepada MPR, sedangkan anggota MPR sebagian besar adalah anggota DPR, maka dapat dikatakan bahwa presiden secara tidak langsung bertanggungiawab kepada DPR. Pertanggungjawaban semacam itu tnerupakan indicator dari system pemerintahan parlementer. Oleh karenanya ada yang menyatakan bahwa sistem pemerintahan menurut UUD 1945 adalah sistem quasi presidential. Ketentuan system pemerintahan yang bias semacam itu dapat menciptakan kondisi yang rancu dalam hubungan tata kerja antara lembaga legislatif dan lembaga sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat. Anggota MPR terdiri dari DPR, utusan daerah dan utusan golongan. Dengan demikian kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang kedudukannya di atas lembaga-lembaga lain termasuk Presiden.Presiden dipilih oleh MPR, Presiden adalah mandataris MPR Presiden memegang jabatan selama waktu lima tahun dan sesudahnya dapat dipilh kembali. Anggota DPR ada yang dipilih melalui pemilu dan ada yang diangkat. Anggota DPR yang diangkat adalah dari TNI/ pusat kurang memberikan kekuasaan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, agar daerah dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensinya masing-masing tanpa selalu terikat pada penyeragaman dari pemerintah Sistem pemerintahan RI setelah UUD 1945 mengalami perubahan amandemen sampai dengan yang keempat adalah sebagai berikut Konstitusi Indonesia setelah diamandemen tidak menegaskan secara eksplisit sistem pemerintahannya. Jika mencermati UUD 1945, Indonesia menerapkan sistem Presidensiil yang ditandai oleh beberapa prinsip berikutPresiden memegang kekuasaan menurut dan wakil Presiden merupakan institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif Negara tertinggi dibawah UUD. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab politik di tangan dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Oleh karena itu secara politik Presiden dan wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR atau parlemen, tetapi bertanggung jawab langsung kepada rakyat dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini adalah untuk membatsi kekuasaan presiden yang kedudukannya dalam system presidensil sangat kuat dan sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas dan wakil presiden dapat dimintakan pertanggung jawaban secara hukum apabila melakukan pelanggaran hukum tertentu. Dalam hal demikian Presiden dan wakil dapat dimintani pertanggung jawaban oleh DPR untuk disidangkan dalam sidang MPR. Namun sebelum disidangkan di MPR, tuntutan pemberhentian Presiden dan wakil yang didasarkan atas pendapat DPR terlebih dahulu harus dibuktikan secara hukum melalui proses peradilan di Mahkamah tidak dapat membekukan atau membubarkan memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan keputusan MA dan presiden memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam UUD. Oleh karena itu para menteri bertanggung jawab kepada presiden, tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Kedudukannya tidak tergantung kepada parlemen. Para menteri merupakan pemimpin pemerintahan dalam bidangnya masing masing dan kedudukannya sangat penting dan menentukan dalam menjalankan roda uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 setelah mengalami perubahan sampai dengan yang keempat menganut sistem pemerintahan presidensiil dengan lembaganya sbbMPR, yang tidak Iagi sebagai lembaga tertinggi negara melainkan sebagai lembaga negara sebagaimana lembaga-lembaga lainnyaDPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai fungsi legeslasi membentuk Undang Undang, fungsi anggaran menyusun dan menetapkan APBN, fungsi Pengawasan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD, UU, dan peraturan pelaksanaannya.DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu dan pengajuan usul, ikut serta dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan legelasi tertentu misalnya RUU, Pajak, Pendidikan, Agama, otonomi daerah hubungan pemerintah pusat, dan Daerah dst. Presiden sebagai lembaga negara yang menjalankan pemerintahannya dilengkapi dengan hak hak prerogatif hak hak konstitusional yang berkedudukan sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan mempunyai kekuasaan di bidang legeslatif bersama DPR untuk mengajukan RUU maupun PERPU. BPK sebagai badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab mengenai keuangan Negara, yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRDMA merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang memeriksa, memutuskan permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, peninjauan kembali, dan menguji peraturan perundangan dibawah Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil Yudisial yaitu sebuah komisi yang diberi kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan kewenangannya bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan lainnya. Sistem pemerintahan dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, pemerintah pusat memberikan kekuasaan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, agar daerah dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensinya masing-masing tanpa selalu terikat pada penyeragaman dari pemerintah daerah di beri kesempatan untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya, adanya penghargaan dari pemerintah pusat atas keragaman daerah dan kekhususan yang terdapat pada daerah-daerah tertentu, serta pembagian keuangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kekuasaanyudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks Home Politik Senin, 05 Desember 2022 - 1607 WIBloading... Petugas memeriksa dome Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19/5/2022. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO A A A JAKARTA - Trias politica merupakan istilah untuk pembagian atau pemisahan kekuasaan. Teori politik ini menyebut bahwa kekuasaan harus dipisahkan menjadi beberapa politica berasal dari bahasa Yunani, artinya politik tiga serangkai. Istilah ini pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Inggris, John Locke lalu dikembangkan oleh Montesquieu. Melalui buku berjudul L'Esprit des Lois, Montesquieu menjelaskan panjang lebar mengenai teori Trias Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, trias politika merupakan pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan Legislatif kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan Eksekutif kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan Yudikatif kekuasaan mengadili. Indonesia termasuk negara yang menganut teori politik ini penerapan Trias Politica di Indonesia1. LegislatifKekuasaan Legislatif terbagi menjadi tiga lembaga, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR, Dewan Perwakilan Rakyat DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah DPD. Kekuasaan legislatif berwenang untuk membuat dan mengesahkan EksekutifKekuasaan Eksekutif di Indonesia dijalankan oleh presiden, wakil presiden, dan dibantu oleh para menteri. Kekuasaan ini berwenang untuk melaksanakan undang-undang dan roda YudikatifKekuasaan Yudikatif diisi oleh Mahkamah Agung MA, Mahkamah Konstitusi MK, Komisi Yudisial KY. Kekuasaan ini berwenang untuk mempertahankan undang-undang, dengan memberikan peradilan dan memiliki kuasa kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan selain tiga kekuasaan di atas, di Indonesia ada pula kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berisi satu lembaga, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang bertugas untuk memeriksa dan menjaga keuangan Rahmadiana Ihsanabd lembaga yudikatif politik indonesia dunia politik Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 9 menit yang lalu 20 menit yang lalu 21 menit yang lalu 35 menit yang lalu 43 menit yang lalu 46 menit yang lalu .