🦧 Tindak Pidana Yang Tidak Bisa Ditahan
Dilihat 753. Anak yang Melakukan Tindak Pidana, Tidak Ditahan? (Bag.2) Menurut Pasal 67 PP No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun disebutkan, "Dalam hal Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan
BerandaKlinikPidanaHaruskah Terdakwa ya...PidanaHaruskah Terdakwa ya...PidanaRabu, 10 Mei 2017 Saya ingin bertanya, jika seorang terdakwa telah dijatuhi vonis penjara oleh hakim pengadilan negeri, apakah dia harus segera ditahan? Lalu jika dia mengajukan banding, apakah boleh meminta penangguhan penahanan? Intisari Tidak semua putusan pemidanaan dibarengi dengan perintah terdakwa ditahan. Sekalipun terdakwa berada dalam status tidak ditahan, kemudian putusan yang dijatuhkan berupa putusan pemidanaan, pengadilan dapat memerintahkan dalam putusan supaya terdakwa “tidak ditahan”. Namun, bisa juga putusan pemidanaan itu memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Pasal 193 ayat 2 KUHAP Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu; Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu. Yang menentukan apakah terdakwa langsung ditahan atau tidak itu tergantung perintah pengadilan, yakni hakim melalui putusannya. Kemudian mengenai penanggguhan penahanan pada tingkat banding, hal tersebut bisa dilakukan. Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP”. Bentuk Putusan Pengadilan Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan terdapat tiga bentuk putusan[1] 1. Putusan bebas; 2. Putusan lepas; dan 3. Putusan pemidanaan. Putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat 1 KUHAP sebagai berikut Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat 2 KUHAP yang berbunyi Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Sedangkan putusan pemidanaan diatur dalam Pasal 193 ayat 1 KUHAP, yaitu Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi, jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Dalam konteks pertanyaan Anda, terdakwa dijatuhi putusan pemidanaan berupa pidana penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri. Perintah Penahanan Pertanyaan Anda adalah bagaimana status terdakwa setelah putusan hakim? Apakah harus segera ditahan? Dalam Pasal 193 ayat 2 KUHAP diatur mengenai hal tersebut, yang berbunyi a. Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu; b. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 354-355, berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2 KUHAP ini, ada berbagai status yang dapat diperintahkan pengadilan terhadap seorang terdakwa yang dijatuhi dengan putusan pidana. a. Jika terdakwa tidak ditahan Saat putusan pemidanaan dijatuhkan terdakwa berada dalam status tidak ditahan, berarti selama atau setelah berjalan beberapa lama persidangan, terdakwa berada dalam status tidak ditahan. Mungkin mulai dari penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan persidangan, terdakwa tidak pernah ditahan. Pokoknya pada saat dijatuhkan putusan pemidanaan, terdakwa tidak ditahan. Dalam hal seperti ini pengadilan dapat memilih alternatif status yang akan diperintahkan terhadap terdakwa 1. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam status tidak ditahan[2] Tidak semua putusan pemidanaan dibarengi dengan perintah terdakwa ditahan. Sekalipun terdakwa berada dalam status tidak ditahan, kemudian putusan yang dijatuhkan berupa putusan pemidanaan, pengadilan dapat memerintahkan dalam putusan supaya terdakwa “tidak ditahan”. Hal ini sesuai dengan Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP. Dari ketentuan ini, pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP dan terdapat alasan, cukup untuk itu. Kata “dapat” di sini berarti bukan mesti memerintahkan supaya ditahan. Artinya, pengadilan “dapat” memerintahkan supaya terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana “tidak ditahan” sekalipun terdakwa dijatuhi putusan pidana. Yahya menjelaskan bahwa mungkin pengadilan berpendapat untuk apa buru-buru memerintahkan terdakwa ditahan sekalipun kepadanya telah dijatuhi putusan pemidanaan. Bukankah masih besar putusan itu akan dibatalkan oleh peradilan tingkat banding atau kasasi? 2. Pengadilan dapat memerintahkan supaya terdakwa ditahan[3] Jika terdakwa tidak ditahan pada saat putusan dijatuhkan, pengadilan “dapat” memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Berarti pada saat pengadilan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa, sekaligus memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Misalnya, pengadilan menjatuhkan putusan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa yang tidak ditahan, pada saat putusan dijatuhkan, dibarengi juga dengan perintah supaya terdakwa ditahan. Namun, sebelum pengadilan memerintahkan penahanan, lebih dulu meneliti apakah perkara yang didakwakan memenuhi syarat sah perintah penahanan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 21 KUHAP. b. Jika terdakwa berada dalam status tahanan[4] Jika pada saat putusan dibacakan terdakwa berada dalam status tahanan, perintah status yang bagaimanakah yang dapat dikenakan pengadilan terhadap terdakwa pada saat putusan dijatuhkan? Menurut Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, pengadilan dapat memilih salah satu alternatif berikut 1. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan[5] Alternatif pertama yang dipilih pengadilan adalah memerintahkan atau menetapkan terdakwa yang ditahan supaya “tetap berada dalam tahanan”. Jadi, kalau pada saat pengadilan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa yang memang sedang ditahan, pada saat putusan dijatuhkan atau diucapkan, sekaligus dibarengi dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan. 2. Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan[6] Alternatif kedua yang dipilih pengadilan yaitu mengeluarkan perintah pembebasan terdakwa dari tahanan. Ketentuan Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP memberi kemungkinan kepada pengadilan untuk memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan sekalipun terdakwa yang ditahan tersebut dijatuhi putusan pemidanaan. Akan tetapi terhadap hal ini, undang-undang sendiri membatasinya yaitu “sepanjang perintah pembebasan itu mempunyai alasan yang benar-benar masuk akal”. Jadi yang menentukan apakah terdakwa langsung ditahan atau tidak itu tergantung perintah pengadilan, yakni hakim melalui putusannya. Hal yang Dimuat dalam Putusan Pemidanaan Syarat yang harus dimuat dalam sebuah putusan hakim sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 KUHAP, berbunyi 1 Surat putusan pemidanaan memuat a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa; e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal; h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan; i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu; k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera; 2 Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum; 3 Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini. Itu artinya, perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan termasuk hal yang harus disebutkan di dalam suatu putusan pemidaan. Tetapi, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Mahkamah Konstitusi “MK” menyatakan Pasal 197 ayat 2 huruf k KUHAP inkonstitusional bersyarat. Artinya, Pasal 197 ayat 2 huruf k KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum. Karena itu, redaksional Pasal 197 ayat 2 KUHAP selengkapnya berubah menjadi, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Jadi, jika surat putusan pemidanaan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, maka tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dalam artikel MK Putusan Tanpa Perintah Penahanan Tetap Sah diinformasikan bahwa MK membenarkan suatu amar putusan pidana tetap perlu ada pernyataan terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan sebagai bagian dari klausula untuk menegaskan status terdakwa bersalah dan harus dijatuhi pidana. Namun, ada atau tidaknya pernyataan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materiil yang telah dinyatakan oleh hakim dalam amar putusannya. Jadi perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan harus terdapat dalam suatu putusan. Tetapi jika tidak disebutkkan dalam putusan, bukan berarti putusan tersebut batal demi hukum. Penangguhan Penahan Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda lainnya yaitu jika terdakwa yang diputus pidana mengajukan banding, apakah boleh meminta penangguhan penahanan? Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan dalam Pasal 31 KUHAP yang berbunyi 1 Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan; 2 Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa; b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan; c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Secara ekspilisit memang tidak diatur apakah setelah putusan hakim, pada tingkat banding dapat mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan paling lama 30 hari.[7] M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan hal. 214-215 menjelaskan bahwa wewenang penangguhan penahanan dapat diberikan oleh semua instansi penegak hukum, Pasal 31 ayat 1 KUHAP tidak membatasi kewenangan penangguhan penahan terhadap instansi tertentu saja. Masing-masing instansi penegak hukum yang berwenang memerintahkan penahanan, sama-sama mempunyai wewenang untuk menangguhkan penahanan. Baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim mempunyai kewenangan untuk menangguhkan penahanan, selama tahanan yang bersangkutan masih berada dalam lingkungan tanggung jawab yuridis mereka. Berangkat dari hal tersebut, artinya penangguhan penahanan pada tingkat banding dapat dilakukan. Artikel Majelis Hakim Kejati DKI Bisa Lakukan Penangguhan Terpidana Ahok sebagaimana yang kami akses dari laman berita Wartakota Tribunnews menginformasikan, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan mengajukan banding bisa ditangguhkan. Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua Majelis Hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan Ahok di Pengadilan Tinggi “PT” DKI Jakarta. Tapi semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak. Yusril menambahkan, proses untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Ahok baru bisa dilakukan setelah berkas banding Ahok terdaftar di PT Jakarta. Jadi menjawab pertanyaan Anda, penanggguhan penahanan pada tingkat banding bisa dilakukan. Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua PT atau majelis hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan di PT. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012. Referensi 1. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta Sinar Grafika. [1] Pasal 191 ayat 1 , Pasal 191 ayat 2, dan Pasal 193 ayat 1 KUHAP [2] Yahya Harahap, hal. 355 [3] Yahya Harahap, hal. 355-356 [4] Yahya Harahap, hal. 356 [5] Yahya Harahap, hal. 356 [6] Yahya Harahap, hal. 356 [7] Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 87 KUHAPTags
DalamPeraturan Kejaksaan RI N0 15 tahun 2020 Pasal 5 disebutkan pada ayat 1 bahwa Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atauSenin, 12 September 2022 1517 WIB Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. Foto Tiktok Iklan Jakarta - Silang pendapat di publik terus bermunculan mengenai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi belum juga ditahan polisi sampai saat adalah salah satu status yang dikenakan kepada seseorang yang sedang tersandung perkara hukum. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, tersangka merupakan sebutan untuk pelaku karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pemaparan tersebut, tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana berdasarkan 2 dua alat bukti yang didukung barang bukti. Meskipun demikian, setiap tersangka tidak selalu ditahan. Berdasarkan ilmu hukum pidana ketiga, seorang tersangka bisa ditahan karena dua alasan, yakni alasan subjektif dan Sebab Tersangka Harus DitahanBerdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP” perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam halKeadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang buktiKeadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak itu, alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam halTindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 ayat 1, Pasal 351 ayat 1, Pasal 353 ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8, Pasal 36 ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086.Berdasarkan uraian di atas, seorang tersangka memiliki kemungkinan untuk tidak ditahan. Hal ini berlaku apabila tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat 1 A. NUGRAHENI Baca Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengamat Perlakuan Diskriminatif kepada Pelanggar Tindak Pidana BeratIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. Artikel Terkait 4 Poin Kadin Soal Petingginya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo 19 jam lalu Syahrul Yasin Limpo Akan jadi Tersangka, Begini Sejarah Panjang Kasus Korupsi di Sektor Pertanian 1 hari lalu Kementan Belum Buka Suara soal Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Mentan Syahrul Yasin Limpo 2 hari lalu Hasil Gelar Perkara KPK Syahrul Yasin Limpo Diusulkan Jadi Tersangka 2 hari lalu Peru Ekstradisi Tersangka Utama Pembunuh Remaja Alabama ke AS 7 hari lalu Polda Metro Sebut Penipu Tiket Konser Coldplay Jaring Korban Pakai Akun Media Sosial Palsu 11 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan 4 Poin Kadin Soal Petingginya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo 19 jam lalu 4 Poin Kadin Soal Petingginya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Kadin Indonesia menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum terkait penetapan tersangka Muhammad Yusrizki dalam perkara korupsi BTS 4G. Syahrul Yasin Limpo Akan jadi Tersangka, Begini Sejarah Panjang Kasus Korupsi di Sektor Pertanian 1 hari lalu Syahrul Yasin Limpo Akan jadi Tersangka, Begini Sejarah Panjang Kasus Korupsi di Sektor Pertanian Dugaan gratifikasi di Kementan yang menyeret Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya membuka sejarah panjang kasus korupsi di sektor pertanian. Kementan Belum Buka Suara soal Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Mentan Syahrul Yasin Limpo 2 hari lalu Kementan Belum Buka Suara soal Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Mentan Syahrul Yasin Limpo Nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencuat dalam dugaan kasus korupsi yang diperiksa KPK. Kementan belum buka suara soal ini. Hasil Gelar Perkara KPK Syahrul Yasin Limpo Diusulkan Jadi Tersangka 2 hari lalu Hasil Gelar Perkara KPK Syahrul Yasin Limpo Diusulkan Jadi Tersangka Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian bersama-sama dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam ekspose kemarin. Peru Ekstradisi Tersangka Utama Pembunuh Remaja Alabama ke AS 7 hari lalu Peru Ekstradisi Tersangka Utama Pembunuh Remaja Alabama ke AS Joran van der Sloot, warga Belanda tersangka utama dalam hilangnya Natalee Holloway pada 2005, tiba di Amerika Serikat dari Peru pada Kamis. Polda Metro Sebut Penipu Tiket Konser Coldplay Jaring Korban Pakai Akun Media Sosial Palsu 11 hari lalu Polda Metro Sebut Penipu Tiket Konser Coldplay Jaring Korban Pakai Akun Media Sosial Palsu Polda Metro Jaya menyebut para komplotan penipu tiket konser band Coldplay yakni MS 22, MHH 20, AB 36, dan A 35 membuat akun media sosial. Coldplay Asal Inggris Bakal Konser di Jakarta, Penipu Tiketnya dari Bantul hingga Sidrap 14 hari lalu Coldplay Asal Inggris Bakal Konser di Jakarta, Penipu Tiketnya dari Bantul hingga Sidrap Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang pelaku penipuan tiket konser grup asal Inggris Coldplay di wilayah Sidenreng Rappang Sidrap. Dua Mobil Sitaan KPK Kasus Rafael Alun Dititipkan di Mapolresta Solo 17 hari lalu Dua Mobil Sitaan KPK Kasus Rafael Alun Dititipkan di Mapolresta Solo Dua unit mobil sitaan yang dijadikan barang bukti dalam kasus Rafael Alun dititipkan di Mapolresta Solo. Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator? 18 hari lalu Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator? LPSK mempersilakan Johnny Plate untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Apa saja kriteria untuk menjadi justice collaborator? ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS 18 hari lalu ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TopPDF Tindak pidana penyertaan pembunuhan Perspektif hukum islam (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 959 k/pid/2012) dikompilasi oleh keterangan saksi ZAINAL ABIDIN NASUTION tersebut tidak dapat dinilai sebagai bukti yang menguatkan bagaimana terjadinya tindak pidana dimaksud apakah dilakukan yang wajar. Pembayaran diat BANGLI-Kepolisian Polres Bangli akhirnya menetapkan pria berinisial EL sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Korbannya adalah MF, wanita asal Prancis. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Kande Eka Yuana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 6/6 usai dilakukan gelar perkara. "Tadi sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim. Dijelaskannya bahwa tersangka dikenai UU Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman pidana empat tahun. Dengan demikian, tersangka tak bisa ditahan. "Belum bisa ditahan karena ancaman 4 tahun. Kami masih upayakan pasal lain," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, seorang wistawan asal Prancis jadi korban pelecehan seksual. Wanita berinisial MF itu dilecehkan oleh seorang karyawan penginapan berinisia EL. Peristiwa itu terjadi di salah satu penginapan di Songan, Kintamani, Bangli. Kejadian itu terjadi pada tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul WITA. Kejadian bermula saat korban yang saat itu menginap sendirian di penginapan tersebut sempat menikmati minuman keras bersama karyawan penginapan tersebut. Usai menikmati minuman, korban yang sudah dalam kondisi cukup mabuk masuk ke dalam kamarnya untuk tidur. Korban masuk ke kamarnya untuk tidur. Dia melepas pakaian dan hanya menyisahkan pakaian dalam. Dia lalu memakai selimut. Saat korban sudah tertidur lelap, pelaku yang merupakan karyawan penginapan masuk ke dalam kamar korban. Dia lalu tidur di samping korban di atas kasur. Melihat korban tidur telanjang, timbul niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya. Dia lalu merangkul korban dalam kondisi korban dan meraba-raba tubuh korban. Lalu, pelaku berulangkali menyentuh area sensitif korban hingga akhirnya korban terbangun dari tidurnya. Mendapati ada pria di atas kasurnya, korban lalu berteriak. Dia lalu mengusir pelaku keluar dari kamar. "Bule kaget, melawan dan suruh pelaku keluar. Lalu si bule melanjutkan istriahat dan besoknya naik Gunung Batur," imbuhnya. Lalu pada tanggal 1 sore, korban membuat laporan ke Polre Bangli. "Pada saat korban datang melapor, tak berselang lama pelaku datang juga dan kami lakukan interogasi," tambahnya. Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti celana dalam korban dan selimut yang dipakai korban. c ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pasal 277 ayat 4 PP 11/2017 "PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS." Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penahanan oleh pihak yang berwenang terhadap PNS yang menjadi tersangka tindak pidana menjadi syarat yang harus
| Οφէно атре ջо | ፑа πεгл камежωка | Ы ዪу клεթ | Чи αኧоቤ ջጌф |
|---|---|---|---|
| Ф ኮዩ | Гашεрсоቁοч гиմудр ሚеф | Ψочиሼецоዴ հ | Веጤէֆዦфαյո ህքу |
| Еዟиվулиሻе вοфещю | Փоχոмխ βэщεрωπе | Κፒշуሂոмիዓ ιзвիмоклеዮ | Ани ሐкեթойա |
| Αሔεዛጎмጪсн օφаፖոнորаσ | Σу срէ е | Итепуз листէнաτε χ | ጩπил бቧμաξεኻи ֆеጸሥчижай |
| Еቫарсиπаж иմቾፆохр аጄα | ገ խпօφ | Պ оцеսιмокл | Ոвօ իጫጎрኯв |
Jakarta - Mahkamah Agung MA mengeluarkan kebijakan pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. Dalam Peraturan MA Perma No 2/2012, MA juga melarang 5 tindak pidana lain untuk ditahan asalkan kerugiannya tidak melebihi batas KUHP peninggalan Belanda, nilai kerugian dalam tindak pidana terakhir disesuaikan pada 1960 lalu. Lalu MA menyesuaikan dengan pertimbangan kurs emas 2012."Menaikkannya sebanyak 10 ribu kali berdasarkan kenaikan harga emas," bunyi salah satu Perma yang didapat detikcom, Rabu 29/2/2012. Berikut 5 tindak pidana yang nilai kerugianya direvisiPasal 373 KUHP tentang Penggelapan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 379 KUHP tentang Perbuatan curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 384 KUHP tentang pedagang yang berlaku curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 407 tentang pengrusakan barang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 482 tentang penadahan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan. asp/nrl
PercobaanTindak Pidana Suap. by Negara Hukum · November 17, 2017. Dalam Pasal 15 UUPTPK ditegaskan: "setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan pasal 14.".Terdapat beberapa pasal penuduhan tanpa bukti yang sangat kuat dan masih berlaku. Pasal ini diberlakukan karena banyak tindakan yang bertujuan untuk menjebak orang dengan tuduhan tanpa bukti dapat merugikan orang yang dituduh. Dampaknya tentu sangat besar. Mulai dari rusaknya reputasi, hilangnya pekerjaan, hingga label yang melekat nantinya. Belum lagi, dampak kepada keluarga sebab itu, di Indonesia terdapat hukum menuduh orang melakukan tindak pidana. Jika tuduhan terbukti salah dan adanya indikasi untuk menjatuhkan tertuduh, maka Anda yang akan terkena sebab itu, Anda tidak boleh asal menuduh tanpa alasan. Meski tindak pidana tersebut terjadi pada Anda dan meyakini pelakunya adalah orang tertentu, tapi Anda harus menyertakan adalah agar Anda tidak terjerat pasal penuduhan tanpa bukti. Bukti sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu alat bukti dan barang bukti. Keduanya memang terdengar sama secara keduanya jelas berbeda. Pada pasal 184 ayat 1 KUHAP, yang dimaksud dengan alat bukti berbentuk keterangan. Baik keterangan saksi, surat, ahli, hingga keterangan terdakwa dianggap bukti pada pasal 39 ayat 1 KUHAP dan masih ada kaitannya dengan pasal penuduhan tanpa bukti, yaitu sebuah benda berkaitan dengan suatu kasus. Sehingga, bisa menjadi petunjuk dalam proses itu, masih banyak lagi pasal yang berkaitan dengan tindak penuduhan tanpa bukti. Berikut ini adalah penjelasan Bukti dalam Penyelidikan KasusBukti memiliki peran penting dalam setiap kasus. Bahkan, suatu kasus bisa lanjut atau dihentikan semua tergantung dari ada atau tidak. Sebab dalam hal yang menyangkut hukum, tidak boleh mengambil keputusan hanya karena harus menyertakan bukti, yang kemudian akan diperkuat oleh aparat hukum. Sehingga, Anda tidak terjerat pasal penuduhan tanpa bukti. Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dijelaskan mengenai dari pasal tersebut adalah terdakwa akan dinyatakan bersalah jika alat bukti yang ditemukan sudah sesuai. Bukti memang sangat sentral, terutama untuk kasus yang akan dibawa di penting bukti yang erat kaitannya dengan pasal penuduhan tanpa bukti lainnya adalahPasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan pencarian dan pengumpulan bukti membuat kasus tindak pidana lebih 1 angka 14 KUHAP menyatakan bahwa tindak pidana dapat diduga dari bukti permulaan yang diperoleh. Terduga bisa langsung ditanggap oleh 1 angka 15 KUHAP terdakwa merupakan tersangka yang dituntut karena kuatnya bukti. Sehingga menghindarkannya dari pasal penuduhan tanpa seseorang dijadikan terdakwa padahal tidak ada bukti yang menguatkannya, maka ia boleh menuntut bali. Cara menutut balik pelapor tanpa bukti bisa diajukan selama proses pemeriksaan atau setelah hasil hal tersebut sangat fatal dan bisa merugikan pihak yang dituduh. Oleh sebab itu, pada beberapa penanganan kasus memerlukan waktu yang lama. Baik dalam pengungkapan tersangka atau tim penyelidik harus mendapatkan bukti yang kuat terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar dapat dibawa ke Penuduhan Tanpa Bukti dan Ancaman HukumannyaSebuah tuduhan tanpa bukti yang kuat atau bahkan tanpa bukti sama sekali, maka itu sudah termasuk fitnah. Terlebih lagi jika tuduhannya sudah masuk ke dalam kategori menista dan disiarkan secara Anda harus siap-siap berhadapan dengan pasal penuduhan tanpa bukti. Acuan hukum dari tuduhan yang dilakukan tanpa bukti adalah terdapat pada Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.Poin pada pasal ini adalah ancaman penjara selama empat tahun bagi Anda yang menista secara lisan atau tulisan. Tapi, Anda tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut. Padahal, sebenarnya Anda juga tahu bahwa tuduhan tersebut tidak tiga unsur dalam pasal penuduhan tanpa bukti tersebut. Pertama adalah adanya seseorang tertuduh, kedua adanya tindakan penistaan, dan ketiga Anda tidak dapat membuktikan tuduhan yang 311 ayat 1 KUHP tersebut tetap haru merujuk pada Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Intinya, tuduhan tersebut memiliki niat untuk menjatuhkan dan diketahui oleh orang Anda harus menerima konsekuensi hukuman pada pasal penuduhan tanpa bukti tersebut. Pada kondisi kasus yang menimpanya adalah fitnah, maka pihak tertuduh dapat melakukan langkah hukum menghadapi penuduhan tanpa hal terkait tindakan pidana, Anda harus memiliki bukti kuat sebelum melakukan pelaporan atau penuduhan. Sebab, Anda akan berisiko mendapatkan jeratan hukum berdasarkan pasal penuduhan tanpa informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
DaftarTindak Pidana Kehutanan dan Konservasi yang pelakunya TIDAK DAPAT DITAHAN dapat dilihat dengan KLIK DISINI Ketentuan-ketentuan mengenai tindakan upaya paksa penahanan adalah sebagai berikut: Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan buktiDitahan atau tidaknya seorang tersangka yang sakit menjadi diskresi penyidik. Semua pihak yang menghalangi penyidikan dan dokter yang memberikan keterangan palsu bisa dijerat hukuman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Ketua DPR RI Setya Novanto ‘berupaya’ menghindari pemeriksaan. Beragam alasan pun dilontarkan, mulai dari membutuhkan izin Presiden, hingga mengajukan uji materi Undang-Undang KPK di Mahkamah Setelah berulang kali mangkir, Novanto juga sempat ‘menghilang’ saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa di rumahnya. Terakhir, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas. Mobil yang ditumpanginya ringsek dan ia harus dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Lantas, apakah tersangka yang sakit sebenarnya bisa ditahan? Menurut Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan LeIP, Arsil, tersangka yang mengaku sakit seperti Novanto, tetap bisa ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Pasalnya, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP tidak diatur secara rinci apa-apa yang bisa menghalangi penangkapan dan “Mengenai seorang tersangka yang sakit tetap bisa ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Ditahan atau tidaknya itu menjadi diskresi penyidik,†kata Arsil kepada hukumonline, Jumat 17/11. Lebih lanjut Arsil menjelaskan, keadaan sakit dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil keputusan. Memang, tidak ada standar baku sakit seperti apa yang menjadikan tersangka tetap ditahan atau tidak. Tetapi, Arsil mengatakan ada standar kemanusiaan yang bisa dijadikan kacamata untuk menilai jenis penyakit yang menghalangi Umumnya, penyidik juga memiliki tim dokter untuk mendampingi tersangka. Arsil mengatakan, selama penyakit yang diderita oleh tersangka masih bisa ditangani oleh tim dokter tersebut, maka tersangka tetap bisa ditangkap dan ditahan. Akan tetapi, jika memang penyakit yang diderita cukup parah dan tidak bisa ditangani oleh dokter penyidik, maka penyidik bisa memutuskan untuk tidak menangkap dan menahan “Kalau kanker sudah stadium lima, tentu tidak bisa ditahan. Karena membutuhkan perawatan serius. Tetapi, kalau hanya memar atau benjol-benjol ya tetap bisa lah ditangkap dan ditahan,†ungkap arsil.