🦧 Tindak Pidana Yang Tidak Bisa Ditahan

Dilihat 753. Anak yang Melakukan Tindak Pidana, Tidak Ditahan? (Bag.2) Menurut Pasal 67 PP No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun disebutkan, "Dalam hal Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan

BerandaKlinikPidanaHaruskah Terdakwa ya...PidanaHaruskah Terdakwa ya...PidanaRabu, 10 Mei 2017 Saya ingin bertanya, jika seorang terdakwa telah dijatuhi vonis penjara oleh hakim pengadilan negeri, apakah dia harus segera ditahan? Lalu jika dia mengajukan banding, apakah boleh meminta penangguhan penahanan? Intisari Tidak semua putusan pemidanaan dibarengi dengan perintah terdakwa ditahan. Sekalipun terdakwa berada dalam status tidak ditahan, kemudian putusan yang dijatuhkan berupa putusan pemidanaan, pengadilan dapat memerintahkan dalam putusan supaya terdakwa “tidak ditahan”. Namun, bisa juga putusan pemidanaan itu memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Pasal 193 ayat 2 KUHAP Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu; Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu. Yang menentukan apakah terdakwa langsung ditahan atau tidak itu tergantung perintah pengadilan, yakni hakim melalui putusannya. Kemudian mengenai penanggguhan penahanan pada tingkat banding, hal tersebut bisa dilakukan. Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP”. Bentuk Putusan Pengadilan Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan terdapat tiga bentuk putusan[1] 1. Putusan bebas; 2. Putusan lepas; dan 3. Putusan pemidanaan. Putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat 1 KUHAP sebagai berikut Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat 2 KUHAP yang berbunyi Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Sedangkan putusan pemidanaan diatur dalam Pasal 193 ayat 1 KUHAP, yaitu Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi, jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Dalam konteks pertanyaan Anda, terdakwa dijatuhi putusan pemidanaan berupa pidana penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri. Perintah Penahanan Pertanyaan Anda adalah bagaimana status terdakwa setelah putusan hakim? Apakah harus segera ditahan? Dalam Pasal 193 ayat 2 KUHAP diatur mengenai hal tersebut, yang berbunyi a. Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu; b. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 354-355, berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2 KUHAP ini, ada berbagai status yang dapat diperintahkan pengadilan terhadap seorang terdakwa yang dijatuhi dengan putusan pidana. a. Jika terdakwa tidak ditahan Saat putusan pemidanaan dijatuhkan terdakwa berada dalam status tidak ditahan, berarti selama atau setelah berjalan beberapa lama persidangan, terdakwa berada dalam status tidak ditahan. Mungkin mulai dari penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan persidangan, terdakwa tidak pernah ditahan. Pokoknya pada saat dijatuhkan putusan pemidanaan, terdakwa tidak ditahan. Dalam hal seperti ini pengadilan dapat memilih alternatif status yang akan diperintahkan terhadap terdakwa 1. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam status tidak ditahan[2] Tidak semua putusan pemidanaan dibarengi dengan perintah terdakwa ditahan. Sekalipun terdakwa berada dalam status tidak ditahan, kemudian putusan yang dijatuhkan berupa putusan pemidanaan, pengadilan dapat memerintahkan dalam putusan supaya terdakwa “tidak ditahan”. Hal ini sesuai dengan Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP. Dari ketentuan ini, pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP dan terdapat alasan, cukup untuk itu. Kata “dapat” di sini berarti bukan mesti memerintahkan supaya ditahan. Artinya, pengadilan “dapat” memerintahkan supaya terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana “tidak ditahan” sekalipun terdakwa dijatuhi putusan pidana. Yahya menjelaskan bahwa mungkin pengadilan berpendapat untuk apa buru-buru memerintahkan terdakwa ditahan sekalipun kepadanya telah dijatuhi putusan pemidanaan. Bukankah masih besar putusan itu akan dibatalkan oleh peradilan tingkat banding atau kasasi? 2. Pengadilan dapat memerintahkan supaya terdakwa ditahan[3] Jika terdakwa tidak ditahan pada saat putusan dijatuhkan, pengadilan “dapat” memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Berarti pada saat pengadilan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa, sekaligus memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Misalnya, pengadilan menjatuhkan putusan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa yang tidak ditahan, pada saat putusan dijatuhkan, dibarengi juga dengan perintah supaya terdakwa ditahan. Namun, sebelum pengadilan memerintahkan penahanan, lebih dulu meneliti apakah perkara yang didakwakan memenuhi syarat sah perintah penahanan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 21 KUHAP. b. Jika terdakwa berada dalam status tahanan[4] Jika pada saat putusan dibacakan terdakwa berada dalam status tahanan, perintah status yang bagaimanakah yang dapat dikenakan pengadilan terhadap terdakwa pada saat putusan dijatuhkan? Menurut Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, pengadilan dapat memilih salah satu alternatif berikut 1. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan[5] Alternatif pertama yang dipilih pengadilan adalah memerintahkan atau menetapkan terdakwa yang ditahan supaya “tetap berada dalam tahanan”. Jadi, kalau pada saat pengadilan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa yang memang sedang ditahan, pada saat putusan dijatuhkan atau diucapkan, sekaligus dibarengi dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan. 2. Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan[6] Alternatif kedua yang dipilih pengadilan yaitu mengeluarkan perintah pembebasan terdakwa dari tahanan. Ketentuan Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP memberi kemungkinan kepada pengadilan untuk memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan sekalipun terdakwa yang ditahan tersebut dijatuhi putusan pemidanaan. Akan tetapi terhadap hal ini, undang-undang sendiri membatasinya yaitu “sepanjang perintah pembebasan itu mempunyai alasan yang benar-benar masuk akal”. Jadi yang menentukan apakah terdakwa langsung ditahan atau tidak itu tergantung perintah pengadilan, yakni hakim melalui putusannya. Hal yang Dimuat dalam Putusan Pemidanaan Syarat yang harus dimuat dalam sebuah putusan hakim sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 KUHAP, berbunyi 1 Surat putusan pemidanaan memuat a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa; e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal; h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan; i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu; k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera; 2 Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum; 3 Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini. Itu artinya, perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan termasuk hal yang harus disebutkan di dalam suatu putusan pemidaan. Tetapi, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Mahkamah Konstitusi “MK” menyatakan Pasal 197 ayat 2 huruf k KUHAP inkonstitusional bersyarat. Artinya, Pasal 197 ayat 2 huruf k KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum. Karena itu, redaksional Pasal 197 ayat 2 KUHAP selengkapnya berubah menjadi, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Jadi, jika surat putusan pemidanaan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, maka tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dalam artikel MK Putusan Tanpa Perintah Penahanan Tetap Sah diinformasikan bahwa MK membenarkan suatu amar putusan pidana tetap perlu ada pernyataan terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan sebagai bagian dari klausula untuk menegaskan status terdakwa bersalah dan harus dijatuhi pidana. Namun, ada atau tidaknya pernyataan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materiil yang telah dinyatakan oleh hakim dalam amar putusannya. Jadi perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan harus terdapat dalam suatu putusan. Tetapi jika tidak disebutkkan dalam putusan, bukan berarti putusan tersebut batal demi hukum. Penangguhan Penahan Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda lainnya yaitu jika terdakwa yang diputus pidana mengajukan banding, apakah boleh meminta penangguhan penahanan? Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan dalam Pasal 31 KUHAP yang berbunyi 1 Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan; 2 Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa; b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan; c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Secara ekspilisit memang tidak diatur apakah setelah putusan hakim, pada tingkat banding dapat mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan paling lama 30 hari.[7] M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan hal. 214-215 menjelaskan bahwa wewenang penangguhan penahanan dapat diberikan oleh semua instansi penegak hukum, Pasal 31 ayat 1 KUHAP tidak membatasi kewenangan penangguhan penahan terhadap instansi tertentu saja. Masing-masing instansi penegak hukum yang berwenang memerintahkan penahanan, sama-sama mempunyai wewenang untuk menangguhkan penahanan. Baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim mempunyai kewenangan untuk menangguhkan penahanan, selama tahanan yang bersangkutan masih berada dalam lingkungan tanggung jawab yuridis mereka. Berangkat dari hal tersebut, artinya penangguhan penahanan pada tingkat banding dapat dilakukan. Artikel Majelis Hakim Kejati DKI Bisa Lakukan Penangguhan Terpidana Ahok sebagaimana yang kami akses dari laman berita Wartakota Tribunnews menginformasikan, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan mengajukan banding bisa ditangguhkan. Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua Majelis Hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan Ahok di Pengadilan Tinggi “PT” DKI Jakarta. Tapi semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak. Yusril menambahkan, proses untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Ahok baru bisa dilakukan setelah berkas banding Ahok terdaftar di PT Jakarta. Jadi menjawab pertanyaan Anda, penanggguhan penahanan pada tingkat banding bisa dilakukan. Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua PT atau majelis hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan di PT. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012. Referensi 1. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta Sinar Grafika. [1] Pasal 191 ayat 1 , Pasal 191 ayat 2, dan Pasal 193 ayat 1 KUHAP [2] Yahya Harahap, hal. 355 [3] Yahya Harahap, hal. 355-356 [4] Yahya Harahap, hal. 356 [5] Yahya Harahap, hal. 356 [6] Yahya Harahap, hal. 356 [7] Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 87 KUHAPTags

DalamPeraturan Kejaksaan RI N0 15 tahun 2020 Pasal 5 disebutkan pada ayat 1 bahwa Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau
Senin, 12 September 2022 1517 WIB Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. Foto Tiktok Iklan Jakarta - Silang pendapat di publik terus bermunculan mengenai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi belum juga ditahan polisi sampai saat adalah salah satu status yang dikenakan kepada seseorang yang sedang tersandung perkara hukum. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, tersangka merupakan sebutan untuk pelaku karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pemaparan tersebut, tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana berdasarkan 2 dua alat bukti yang didukung barang bukti. Meskipun demikian, setiap tersangka tidak selalu ditahan. Berdasarkan ilmu hukum pidana ketiga, seorang tersangka bisa ditahan karena dua alasan, yakni alasan subjektif dan Sebab Tersangka Harus DitahanBerdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP” perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam halKeadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang buktiKeadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak itu, alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam halTindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 ayat 1, Pasal 351 ayat 1, Pasal 353 ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8, Pasal 36 ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086.Berdasarkan uraian di atas, seorang tersangka memiliki kemungkinan untuk tidak ditahan. Hal ini berlaku apabila tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat 1 A. NUGRAHENI Baca Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengamat Perlakuan Diskriminatif kepada Pelanggar Tindak Pidana BeratIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. Artikel Terkait 4 Poin Kadin Soal Petingginya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo 19 jam lalu Syahrul Yasin Limpo Akan jadi Tersangka, Begini Sejarah Panjang Kasus Korupsi di Sektor Pertanian 1 hari lalu Kementan Belum Buka Suara soal Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Mentan Syahrul Yasin Limpo 2 hari lalu Hasil Gelar Perkara KPK Syahrul Yasin Limpo Diusulkan Jadi Tersangka 2 hari lalu Peru Ekstradisi Tersangka Utama Pembunuh Remaja Alabama ke AS 7 hari lalu Polda Metro Sebut Penipu Tiket Konser Coldplay Jaring Korban Pakai Akun Media Sosial Palsu 11 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan 4 Poin Kadin Soal Petingginya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo 19 jam lalu 4 Poin Kadin Soal Petingginya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Kadin Indonesia menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum terkait penetapan tersangka Muhammad Yusrizki dalam perkara korupsi BTS 4G. Syahrul Yasin Limpo Akan jadi Tersangka, Begini Sejarah Panjang Kasus Korupsi di Sektor Pertanian 1 hari lalu Syahrul Yasin Limpo Akan jadi Tersangka, Begini Sejarah Panjang Kasus Korupsi di Sektor Pertanian Dugaan gratifikasi di Kementan yang menyeret Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya membuka sejarah panjang kasus korupsi di sektor pertanian. Kementan Belum Buka Suara soal Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Mentan Syahrul Yasin Limpo 2 hari lalu Kementan Belum Buka Suara soal Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Mentan Syahrul Yasin Limpo Nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencuat dalam dugaan kasus korupsi yang diperiksa KPK. Kementan belum buka suara soal ini. Hasil Gelar Perkara KPK Syahrul Yasin Limpo Diusulkan Jadi Tersangka 2 hari lalu Hasil Gelar Perkara KPK Syahrul Yasin Limpo Diusulkan Jadi Tersangka Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian bersama-sama dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam ekspose kemarin. Peru Ekstradisi Tersangka Utama Pembunuh Remaja Alabama ke AS 7 hari lalu Peru Ekstradisi Tersangka Utama Pembunuh Remaja Alabama ke AS Joran van der Sloot, warga Belanda tersangka utama dalam hilangnya Natalee Holloway pada 2005, tiba di Amerika Serikat dari Peru pada Kamis. Polda Metro Sebut Penipu Tiket Konser Coldplay Jaring Korban Pakai Akun Media Sosial Palsu 11 hari lalu Polda Metro Sebut Penipu Tiket Konser Coldplay Jaring Korban Pakai Akun Media Sosial Palsu Polda Metro Jaya menyebut para komplotan penipu tiket konser band Coldplay yakni MS 22, MHH 20, AB 36, dan A 35 membuat akun media sosial. Coldplay Asal Inggris Bakal Konser di Jakarta, Penipu Tiketnya dari Bantul hingga Sidrap 14 hari lalu Coldplay Asal Inggris Bakal Konser di Jakarta, Penipu Tiketnya dari Bantul hingga Sidrap Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang pelaku penipuan tiket konser grup asal Inggris Coldplay di wilayah Sidenreng Rappang Sidrap. Dua Mobil Sitaan KPK Kasus Rafael Alun Dititipkan di Mapolresta Solo 17 hari lalu Dua Mobil Sitaan KPK Kasus Rafael Alun Dititipkan di Mapolresta Solo Dua unit mobil sitaan yang dijadikan barang bukti dalam kasus Rafael Alun dititipkan di Mapolresta Solo. Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator? 18 hari lalu Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator? LPSK mempersilakan Johnny Plate untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Apa saja kriteria untuk menjadi justice collaborator? ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS 18 hari lalu ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TopPDF Tindak pidana penyertaan pembunuhan Perspektif hukum islam (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 959 k/pid/2012) dikompilasi oleh keterangan saksi ZAINAL ABIDIN NASUTION tersebut tidak dapat dinilai sebagai bukti yang menguatkan bagaimana terjadinya tindak pidana dimaksud apakah dilakukan yang wajar. Pembayaran diat BANGLI-Kepolisian Polres Bangli akhirnya menetapkan pria berinisial EL sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Korbannya adalah MF, wanita asal Prancis. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Kande Eka Yuana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 6/6 usai dilakukan gelar perkara. "Tadi sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim. Dijelaskannya bahwa tersangka dikenai UU Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman pidana empat tahun. Dengan demikian, tersangka tak bisa ditahan. "Belum bisa ditahan karena ancaman 4 tahun. Kami masih upayakan pasal lain," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, seorang wistawan asal Prancis jadi korban pelecehan seksual. Wanita berinisial MF itu dilecehkan oleh seorang karyawan penginapan berinisia EL. Peristiwa itu terjadi di salah satu penginapan di Songan, Kintamani, Bangli. Kejadian itu terjadi pada tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul WITA. Kejadian bermula saat korban yang saat itu menginap sendirian di penginapan tersebut sempat menikmati minuman keras bersama karyawan penginapan tersebut. Usai menikmati minuman, korban yang sudah dalam kondisi cukup mabuk masuk ke dalam kamarnya untuk tidur. Korban masuk ke kamarnya untuk tidur. Dia melepas pakaian dan hanya menyisahkan pakaian dalam. Dia lalu memakai selimut. Saat korban sudah tertidur lelap, pelaku yang merupakan karyawan penginapan masuk ke dalam kamar korban. Dia lalu tidur di samping korban di atas kasur. Melihat korban tidur telanjang, timbul niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya. Dia lalu merangkul korban dalam kondisi korban dan meraba-raba tubuh korban. Lalu, pelaku berulangkali menyentuh area sensitif korban hingga akhirnya korban terbangun dari tidurnya. Mendapati ada pria di atas kasurnya, korban lalu berteriak. Dia lalu mengusir pelaku keluar dari kamar. "Bule kaget, melawan dan suruh pelaku keluar. Lalu si bule melanjutkan istriahat dan besoknya naik Gunung Batur," imbuhnya. Lalu pada tanggal 1 sore, korban membuat laporan ke Polre Bangli. "Pada saat korban datang melapor, tak berselang lama pelaku datang juga dan kami lakukan interogasi," tambahnya. Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti celana dalam korban dan selimut yang dipakai korban. c ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pasal 277 ayat 4 PP 11/2017 "PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS." Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penahanan oleh pihak yang berwenang terhadap PNS yang menjadi tersangka tindak pidana menjadi syarat yang harus
BerandaKlinikPidanaMengetahui Tindak Pi...PidanaMengetahui Tindak Pi...PidanaSelasa, 11 Oktober 2022Apa hukumnya bagi seseorang yang mengetahui tindak pidana pembunuhan dan berada di TKP serta membiarkan pembunuhan itu terjadi?Terdapat dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu kemungkinan orang tersebut termasuk dalam kategori sebagai saksi atau kemungkinan orang tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan, sehingga membiarkan pembunuhan terjadi. Bagaimana hukumnya dilihat dari dua kemungkinan tersebut menurut KUHP dan KUHAP? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Orang yang Mengetahui Tindak Pidana Wajib Melapor ke Polisi? yang dibuat oleh Kasih Karunia Hutabarat, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 4 Mei informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra kasus yang Anda tanyakan, orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan ada 2 kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu kemungkinan orang tersebut termasuk dalam kategori sebagai saksi atau kemungkinan orang tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana dan Kewajiban Melaporkan Tindak PidanaPertama, kami akan membahas dahulu jika orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut sebagai saksi. Definisi saksi dapat Anda temukan pada Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 hal. 92Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami itu, bunyi Pasal 108 ayat 1 KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun klausul pasal di atas, maka melaporkan tindak pidana hanya merupakan hak. Namun, pada ayat selanjutnya disebutkan setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau melapor merupakan suatu hak dan kewajiban, namun KUHAP tidak mengatur sanksi jika seseorang tidak melapor telah terjadinya tindak pidana. Peraturan yang tidak diikuti sanksi atau akibat hukum dalam teori disebut sebagai lex imperfecta atau peraturan tidak sempurna. Dalam lex imperfecta, peraturan melarang atau sebaliknya memerintahkan dilakukannya suatu perbuatan tetapi pelanggaran terhadap peraturan itu tidak diancam dengan sanksi atau akibat hukum.[1]Baca juga Kasus Brigadir J, Obstruction of Justice dalam RKUHP Harus DiperbaikiDugaan Obstruction of JusticeSelanjutnya membahas kemungkinan orang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Setidaknya ada dua ketentuan pidana yang bisa menjerat pelaku, yaitu Pasal 221 KUHP mengenai kejahatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana sekaligus dianggap menghalang-halangi proses peradilan dan Pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai orang yang turut serta melakukan mede plegen tindak 221 KUHP menyebutkan tindakan sebagai berikut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan pasal tersebut di atas mengatur mengenai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses peradilan. Tindakan menghalang-halangi proses hukum tidaklah mengharuskan bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan suatu proses hukum menjadi terhambat oleh perbuatan pelaku, melainkan hanya diisyaratkan dengan maksud atau niat intend dari pelaku untuk menghalang-halangi proses hukum.[3]Selain dianggap menghalang-halangi proses peradilan, orang yang tidak melapor tindak pidana pembunuhan bisa juga diduga terlibat penyertaan dalam pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 55 ayat 1 juga Perbedaan 'Turut Melakukan' dengan 'Membantu Melakukan' Tindak PidanaHoge raad dalam arrest-nya meletakkan dua kriteria tentang adanya bentuk turut serta, yaitu[4]antara para peserta ada kerja sama yang diinsyafi;para peserta telah sama-sama melaksanakan tindak pidana yang sama yang diinsyafi adalah syarat subjektif, tidak perlu berupa permufakatan yang formal, tetapi cukup adanya saling pengertian antar mereka dalam mewujudkan perbuatan.[5] Tentang syarat kedua, bahwa mereka bersama-sama melaksanakan tindak pidana adalah syarat objektif. Perbuatan pembuat peserta sedikit atau banyak ada perannya atau andilnya atau sumbangannya bagi terwujudnya tindak pidana yang sama-sama dikehendaki.[6]Dengan demikian, tinggal nantinya dibuktikan dalam penyidikan apakah orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan pembunuhan dan membiarkannya terjadi tersebut hanya sebagai saksi yang tidak ada sanksinya jika tidak melapor atau sebagai pelaku turut serta yang terlibat tindak pidana pembunuhan, sehingga dapat diberikan sanksi pidana Pasal 221 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami terkait orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan tindak pidana, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Rajawali Pers, 2016Shinta Agustina, dkk. Obstruction of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta Themis Books, 2015PutusanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.[1] Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Rajawali Pers, 2016, hal. 18[3] Shinta Agustina, dkk. Obstruction of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta Themis Books, 2015, hal. 10[4] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 102[5] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 104[6] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 105Tags
Οφէно атре ջоፑа πεгл камежωкаЫ ዪу клεթЧи αኧоቤ ջጌф
Ф ኮዩГашεрсоቁοч гиմудр ሚефΨочиሼецоዴ հВеጤէֆዦфαյո ህքу
Еዟиվулиሻе вοфещюՓоχոмխ βэщεрωπеΚፒշуሂոмիዓ ιзвիмоклеዮАни ሐкեթойա
Αሔεዛጎмጪсн օφаፖոнորаσΣу срէ еИтепуз листէнաτε χጩπил бቧμաξεኻи ֆеጸሥчижай
Еቫарсиπаж иմቾፆохр аጄαገ խпօφՊ оцеսιмоклՈвօ իጫጎрኯв
Berdasarkanhal tersebut, permasalahan yang diangkat didalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai perpajakan di Indonesia, bagaimana pelaku tindak pidana didalam hukum positif di Indonesia, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perpajakan yang merupakan seorang biro jasa Pajak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1863/Pid.B/2015 BerandaKlinikPidanaKenapa Pelaku Tindak...PidanaKenapa Pelaku Tindak...PidanaKamis, 19 Januari 2012Kenapa tipiring tindak pidana ringan jarang dilanjutkan ke pengadilan dan kenapa tersangka tipiring tidak dapat dihukum penjara/tahanan?Sebelumnya, perlu kami perjelas dulu makna dari “dihukum penjara” dengan “ditahan” atau “dilakukan penahanan”. Seseorang yang dihukum penjara berarti terhadap orang tersebut telah dilakukan proses peradilan, statusnya telah menjadi terdakwa, kemudian orang tersebut terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim. Lebih jauh simak Perbedaan Hak Tersangka dan halnya dengan penahanan. Penahanan dapat dilakukan bahkan mulai dari sebelum proses persidangan dimulai. Sesuai Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” disebutkanPasal 211. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;2. Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan;3. Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus diberikan kepada keluarganya;4. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hala tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;b tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 ayat 1, Pasal 351 ayat 1, Pasal 353 ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8, Pasal 36 ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086.Selanjutnya, kami tidak mempunyai data ataupun informasi mengenai apakah benar tindak pidana ringan tipiring jarang dilanjutkan ke pengadilan. Namun, untuk mengetahui kapan seseorang ditetapkan sebagai tersangka silakan simak artikel Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah RI dan sebagai referensi, baca juga artikel Pelaku Tindak Pidana yang Tertangkap Tangan Akan Langsung Dipidana?Kemudian, mengenai mengapa terhadap pelaku tipiring tidak dilakukan penahanan, mengutip penjelasan M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” 2003 422, dinyatakan tindak pidana ringan tipiring ditentukan berdasarkan “ancaman pidananya”. Secara generalisasi, ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, diatur dalam Pasal 205 ayat 1 KUHAP yakni a. tindak pidana yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan;b. atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,- danc. “penghinaan ringan” yang dirumuskan dalam Pasal 315 ketentuan Pasal 205 ayat 1 KUHAP ini kemudian dikaitkan dengan ketentuan terkait penahanan pada Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang antara lain menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, maka terhadap pelaku tipiring yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan memang tidak dilakukan penahanan. Demikian penjelasan dari kami, semoga hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73;2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAPSetiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. Tags TersangkaTindak Pidana Terorisme dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Penyelidikan dan penyidikan tidak dapat dipisahkan karena penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Jadi 5Aristo Pangaribuan et.al, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Cetakan Kedua, Rajawali Pers,

Jakarta - Mahkamah Agung MA mengeluarkan kebijakan pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. Dalam Peraturan MA Perma No 2/2012, MA juga melarang 5 tindak pidana lain untuk ditahan asalkan kerugiannya tidak melebihi batas KUHP peninggalan Belanda, nilai kerugian dalam tindak pidana terakhir disesuaikan pada 1960 lalu. Lalu MA menyesuaikan dengan pertimbangan kurs emas 2012."Menaikkannya sebanyak 10 ribu kali berdasarkan kenaikan harga emas," bunyi salah satu Perma yang didapat detikcom, Rabu 29/2/2012. Berikut 5 tindak pidana yang nilai kerugianya direvisiPasal 373 KUHP tentang Penggelapan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 379 KUHP tentang Perbuatan curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 384 KUHP tentang pedagang yang berlaku curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 407 tentang pengrusakan barang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 482 tentang penadahan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan. asp/nrl

PercobaanTindak Pidana Suap. by Negara Hukum · November 17, 2017. Dalam Pasal 15 UUPTPK ditegaskan: "setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan pasal 14.".

Terdapat beberapa pasal penuduhan tanpa bukti yang sangat kuat dan masih berlaku. Pasal ini diberlakukan karena banyak tindakan yang bertujuan untuk menjebak orang dengan tuduhan tanpa bukti dapat merugikan orang yang dituduh. Dampaknya tentu sangat besar. Mulai dari rusaknya reputasi, hilangnya pekerjaan, hingga label yang melekat nantinya. Belum lagi, dampak kepada keluarga sebab itu, di Indonesia terdapat hukum menuduh orang melakukan tindak pidana. Jika tuduhan terbukti salah dan adanya indikasi untuk menjatuhkan tertuduh, maka Anda yang akan terkena sebab itu, Anda tidak boleh asal menuduh tanpa alasan. Meski tindak pidana tersebut terjadi pada Anda dan meyakini pelakunya adalah orang tertentu, tapi Anda harus menyertakan adalah agar Anda tidak terjerat pasal penuduhan tanpa bukti. Bukti sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu alat bukti dan barang bukti. Keduanya memang terdengar sama secara keduanya jelas berbeda. Pada pasal 184 ayat 1 KUHAP, yang dimaksud dengan alat bukti berbentuk keterangan. Baik keterangan saksi, surat, ahli, hingga keterangan terdakwa dianggap bukti pada pasal 39 ayat 1 KUHAP dan masih ada kaitannya dengan pasal penuduhan tanpa bukti, yaitu sebuah benda berkaitan dengan suatu kasus. Sehingga, bisa menjadi petunjuk dalam proses itu, masih banyak lagi pasal yang berkaitan dengan tindak penuduhan tanpa bukti. Berikut ini adalah penjelasan Bukti dalam Penyelidikan KasusBukti memiliki peran penting dalam setiap kasus. Bahkan, suatu kasus bisa lanjut atau dihentikan semua tergantung dari ada atau tidak. Sebab dalam hal yang menyangkut hukum, tidak boleh mengambil keputusan hanya karena harus menyertakan bukti, yang kemudian akan diperkuat oleh aparat hukum. Sehingga, Anda tidak terjerat pasal penuduhan tanpa bukti. Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dijelaskan mengenai dari pasal tersebut adalah terdakwa akan dinyatakan bersalah jika alat bukti yang ditemukan sudah sesuai. Bukti memang sangat sentral, terutama untuk kasus yang akan dibawa di penting bukti yang erat kaitannya dengan pasal penuduhan tanpa bukti lainnya adalahPasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan pencarian dan pengumpulan bukti membuat kasus tindak pidana lebih 1 angka 14 KUHAP menyatakan bahwa tindak pidana dapat diduga dari bukti permulaan yang diperoleh. Terduga bisa langsung ditanggap oleh 1 angka 15 KUHAP terdakwa merupakan tersangka yang dituntut karena kuatnya bukti. Sehingga menghindarkannya dari pasal penuduhan tanpa seseorang dijadikan terdakwa padahal tidak ada bukti yang menguatkannya, maka ia boleh menuntut bali. Cara menutut balik pelapor tanpa bukti bisa diajukan selama proses pemeriksaan atau setelah hasil hal tersebut sangat fatal dan bisa merugikan pihak yang dituduh. Oleh sebab itu, pada beberapa penanganan kasus memerlukan waktu yang lama. Baik dalam pengungkapan tersangka atau tim penyelidik harus mendapatkan bukti yang kuat terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar dapat dibawa ke Penuduhan Tanpa Bukti dan Ancaman HukumannyaSebuah tuduhan tanpa bukti yang kuat atau bahkan tanpa bukti sama sekali, maka itu sudah termasuk fitnah. Terlebih lagi jika tuduhannya sudah masuk ke dalam kategori menista dan disiarkan secara Anda harus siap-siap berhadapan dengan pasal penuduhan tanpa bukti. Acuan hukum dari tuduhan yang dilakukan tanpa bukti adalah terdapat pada Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.Poin pada pasal ini adalah ancaman penjara selama empat tahun bagi Anda yang menista secara lisan atau tulisan. Tapi, Anda tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut. Padahal, sebenarnya Anda juga tahu bahwa tuduhan tersebut tidak tiga unsur dalam pasal penuduhan tanpa bukti tersebut. Pertama adalah adanya seseorang tertuduh, kedua adanya tindakan penistaan, dan ketiga Anda tidak dapat membuktikan tuduhan yang 311 ayat 1 KUHP tersebut tetap haru merujuk pada Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Intinya, tuduhan tersebut memiliki niat untuk menjatuhkan dan diketahui oleh orang Anda harus menerima konsekuensi hukuman pada pasal penuduhan tanpa bukti tersebut. Pada kondisi kasus yang menimpanya adalah fitnah, maka pihak tertuduh dapat melakukan langkah hukum menghadapi penuduhan tanpa hal terkait tindakan pidana, Anda harus memiliki bukti kuat sebelum melakukan pelaporan atau penuduhan. Sebab, Anda akan berisiko mendapatkan jeratan hukum berdasarkan pasal penuduhan tanpa informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

DaftarTindak Pidana Kehutanan dan Konservasi yang pelakunya TIDAK DAPAT DITAHAN dapat dilihat dengan KLIK DISINI Ketentuan-ketentuan mengenai tindakan upaya paksa penahanan adalah sebagai berikut: Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti
DEN HAAG - Hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB menyatakan seorang tersangka genosida Rwanda tidak layak untuk melanjutkan persidangan karena menderita demensia. Hakim mengatakan mereka akan membuat prosedur untuk mendengarkan bukti tanpa kemungkinan menghukumnya. Keputusan mayoritas yang diterbitkan oleh para hakim di Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Pidana yaitu tidak ada putusan bersalah yang dapat dicapai dalam persidangan Félicien Kabuga 88 tahun. Kabuga adalah salah satu buronan terakhir yang didakwa sehubungan dengan genosida pada 1994. Kabuga dituduh mendorong dan membiayai pembunuhan massal minoritas Tutsi di Rwanda. Pengadilannya dimulai tahun lalu, atau hampir tiga dekade setelah pembantaian 100 hari yang menewaskan orang. Dia ditahan di unit penahanan PBB di Den Haag, dan diperkirakan tidak akan dibebaskan untuk saat ini meskipun ada keputusan hakim. Keputusan hakim mengecewakan banyak warga Rwanda. Seorang penyintas dan penulis genosida, Yolande Mukakasana mengatakan, hakim yang menyatakan Kabuga tidak layak untuk diadili juga harus diadili. Mukakasana menegaskan bahwa tindakan mereka dapat mendorong penyangkalan genosida. “Tindakan Kabuga selama genosida menyebabkan kematian orang tua tak berdosa, yang lebih tua dari Kabuga. Saya mengenal orang-orang yang terlalu tua untuk berjalan tetapi dibunuh karena menjadi orang Tutsi,” kata Mukakasana. “Keputusan pengadilan kemungkinan akan merusak semangat rekonsiliasi yang terjadi di Rwanda. Sebagai penyintas genosida, saya tidak paham dengan keputusan ini," ujar Mukakasana. Penyintas genosida lainnya dan seorang guru, Justin Karangwa mengatakan, kejahatan genosida membutuhkan hukuman berat. Pakar medis yang telah memantau kesehatan Kabuga dengan cermat. Para pakar medis mengatakan, konsekuensi demensia menghilangkan kemampuan Kabuga yang diperlukan untuk partisipasi yang berarti dalam persidangan. Kabuga tidak dapat memberikan keterangan di persidangan karena kondisinya mengalami penurunan yang progresif dan tidak dapat disembuhkan. Dalam keputusan tertulis, para hakim mengatakan, mereka akan membuat prosedur penemuan alternatif yang semirip mungkin dengan persidangan, tetapi tanpa kemungkinan hukuman. Kabuga didakwa dengan genosida, penghasutan untuk melakukan genosida, konspirasi untuk melakukan genosida serta penganiayaan, pemusnahan dan pembunuhan. Dia mengaku tidak bersalah. Jika dia terbukti bersalah, dia akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Dalam pembukaan persidangannya pada September, pengacara penuntut, Rashid Rashid menggambarkan Kabuga sebagai pendukung antusias pembantaian Tutsi yang mempersenjatai, melatih, dan mendorong milisi pembunuh Hutu yang dikenal sebagai Interahamwe. Genosida pada 6 April 1994 dipicu ketika sebuah pesawat yang membawa Presiden Juvénal Habyarimana ditembak jatuh di Ibu Kota Kigali. Habyarimana tewas dalam insiden itu. Dia merupakan etnis Hutu yang menjadi mayoritas di Rwanda. Putri Kabuga menikah dengan putra Habyarimana. Minoritas Tutsi disalahkan karena menjatuhkan pesawat. Gerombolan ekstremis Hutu mulai membantai suku Tutsi dan pendukung mereka, dengan bantuan dari tentara, polisi, dan milisi. Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, Kabuga ditangkap di dekat Paris pada Mei 2020. Dia dipindahkan ke Den Haag untuk diadili di mekanisme residual, yaitu pengadilan yang menangani kasus-kasus yang tersisa dari pengadilan PBB yang sekarang ditutup untuk perang Rwanda dan Balkan. Keputusan hakim dalam kasus Kabuga muncul sekitar dua minggu setelah salah satu tersangka paling dicari dalam genosida Rwanda, Fulgence Kayishema ditangkap di Afrika Selatan setelah 22 tahun dalam pelarian. Kayishema diduga mendalangi pembunuhan lebih dari orang di sebuah gereja hampir tiga dekade lalu. sumber APBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
Halini sebagaimana dikemukakan oleh Andi Hamzah yang mengatakan: Dalam praktik, karena adanya kata-kata tidak "menyenangkan" (onaangename) tanpa memperhatikan kata sambungannya bejegening (memperlakukan), maka karena delik ini pembuatnya dapat ditahan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) butir b KUHAP, walaupun ancaman pidananya hanya maksimum
Ditahan atau tidaknya seorang tersangka yang sakit menjadi diskresi penyidik. Semua pihak yang menghalangi penyidikan dan dokter yang memberikan keterangan palsu bisa dijerat hukuman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Ketua DPR RI Setya Novanto ‘berupaya’ menghindari pemeriksaan. Beragam alasan pun dilontarkan, mulai dari membutuhkan izin Presiden, hingga mengajukan uji materi Undang-Undang KPK di Mahkamah Setelah berulang kali mangkir, Novanto juga sempat ‘menghilang’ saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa di rumahnya. Terakhir, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas. Mobil yang ditumpanginya ringsek dan ia harus dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Lantas, apakah tersangka yang sakit sebenarnya bisa ditahan? Menurut Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan LeIP, Arsil, tersangka yang mengaku sakit seperti Novanto, tetap bisa ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Pasalnya, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP tidak diatur secara rinci apa-apa yang bisa menghalangi penangkapan dan “Mengenai seorang tersangka yang sakit tetap bisa ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Ditahan atau tidaknya itu menjadi diskresi penyidik,” kata Arsil kepada hukumonline, Jumat 17/11. Lebih lanjut Arsil menjelaskan, keadaan sakit dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil keputusan. Memang, tidak ada standar baku sakit seperti apa yang menjadikan tersangka tetap ditahan atau tidak. Tetapi, Arsil mengatakan ada standar kemanusiaan yang bisa dijadikan kacamata untuk menilai jenis penyakit yang menghalangi Umumnya, penyidik juga memiliki tim dokter untuk mendampingi tersangka. Arsil mengatakan, selama penyakit yang diderita oleh tersangka masih bisa ditangani oleh tim dokter tersebut, maka tersangka tetap bisa ditangkap dan ditahan. Akan tetapi, jika memang penyakit yang diderita cukup parah dan tidak bisa ditangani oleh dokter penyidik, maka penyidik bisa memutuskan untuk tidak menangkap dan menahan “Kalau kanker sudah stadium lima, tentu tidak bisa ditahan. Karena membutuhkan perawatan serius. Tetapi, kalau hanya memar atau benjol-benjol ya tetap bisa lah ditangkap dan ditahan,” ungkap arsil.
D Tinjauan Umum Tindak Pidana Narkotika Tindak Pidana Narkotika diatur didalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, hakikatnya hukum itu mengatur masyarakat secara patut dan bermanfaat dengan menetapkan apa yang diharuskan ataupun yang dibolehkan dan sebaliknya. Jenis-jenis Tindak Pidana Narkotika yang diatur
BerandaKlinikKetenagakerjaanKetika Gaji Karyawan...KetenagakerjaanKetika Gaji Karyawan...KetenagakerjaanKamis, 31 Oktober 2019Saya telah melakukan penggelapan pada perusahaan tempat saya bekerja. Pada prosesnya, saya pun sudah mengembalikan uang tersebut secara utuh. Selama proses pengembalian dana tersebut, gaji saya ditahan. Namun setelah proses pengembalian dana yang saya gelapkan tersebut saya lakukan, gaji saya masih ditahan. Apakah saya bisa menuntut pada perusahaan tersebut agar gaji saya untuk segera dibayarkan kepada saya, mengingat bahwa saya sudah menyelesaikan tanggung jawab dan kewajiban saya untuk membayar kembali dana penggelapan tersebut? Sampai sekarang status kepegawaian saya masih tidak jelas, sudah di-PHK atau masih skorsing, karena saya sudah tidak dapat melakukan pekerjaan seperti biasanya. Terima yang dilakukan di dalam hubungan kerja dapat dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggaran ini juga dapat berakibat pekerja dapat dikenakan denda. Dalam situasi upah pekerja ditahan karena melakukan penggelapan, pekerja sebaiknya meminta gaji tersebut secara baik-baik kepada perusahaan. Pekerja juga sebaiknya mengundurkan diri, sembari meminta kepada perusahaan untuk memberikan surat pengalaman kerja. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Tindak Pidana Penggelapan Yang Tidak DilaporkanDalam praktik ketenagakerjaan, hal seperti ini sering terjadi. Pekerja ketahuan melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Alasannya bisa tindak pidana penggelapan tersebut tidak dilaporkan kepada polisi dengan pertimbangan rekam jejak pekerja sudah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan atau pemilik perusahaan, dan alasan-alasan tindak pidana penggelapan dalam dunia ketenagakerjaan adalah perbuatan yang tabu karena telah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja. Pekerja telah mendapatkan haknya dalam bentuk upah sehingga sangat tercela jika masih menggelapkan uang perusahaan untuk keperluan dalam filosofi ketenagakerjaan, kejujuran mutlak harus tercipta antara perusahaan dengan pekerja. Penggelapan adalah pengkhianatan terhadap harmonisasi hubungan kerja dan tidak bisa diterima dengan alasan kasus ini si pekerja bernasib baik dan tentu sangat diuntungkan. Jika perusahaan melapor kepada polisi, Anda diancam dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyiPenggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-komentarnya Pasal demi Pasal hal. 259, hal ini biasa dinamakan “penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalahterdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya persoonlijke dienstbetrekking;terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya beroep;karena mendapat upah uang bukan upah yang berupa barang.Bisa dibayangkan, akibat hukum yang akan diderita oleh pekerja jika perusahaan melaporkannya kepada polisi. Badan menderita karena terkungkung di penjara, nama baik hancur, dan akan sulit bekerja di manapun setelah keluar dari yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan yang DitahanSebagai gantinya, perusahaan meminta si pekerja untuk mengembalikan uang yang digelapkan dan selanjutnya meminta si pekerja untuk mengundurkan diri agar si pekerja tidak kehilangan muka di kalangan keluarganya. Hal ini bertujuan agar si pekerja bisa diterima bekerja di tempat lain tanpa ada kecacatan dalam pengalaman atau upah sendiri memang merupakan hak pekerja yang tidak bisa ditahan oleh perusahaan. Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan” mengatur bahwaSetiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.[1]Namun Anda sendiri sebenarnya sudah sangat diuntungkan oleh kebaikan perusahaan Anda. Mengenai gaji yang belum dibayar, silakan Anda memintanya dengan baik-baik kepada perusahaan, sepanjang bisa membuktikan bahwa pada kurun tersebut Anda masih Pekerjaan Pelaku PenggelapanMengenai status pekerjaan, walau belum ada surat pemutusan hubungan kerja “PHK” atau skorsing, Anda kami sarankan untuk mengundurkan diri sebagai pekerja. Anda dapat meminta kepada perusahaan memberikan surat pengalaman kerja agar Anda bisa melamar pekerjaan di tempat lain tanpa perkara seperti ini, referensi atau pengalaman kerja, jauh lebih bermanfaat bagi Anda karena memberikan peluang bagi Anda untuk bisa bekerja di tempat lain tanpa ada masalah. Dalam hal ini perusahaan telah menutupi kesalahan Anda selama bekerja. Hal ini lebih baik daripada Anda hanya menuntut pembayaran upah dan status Anda sebagai pekerja yang belum jawaban kami, semoga HukumReferensiR. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-komentarnya Pasal demi Pasal. Bogor Politeia, 1994.[1] Pasal 95 ayat 2 UU KetenagakerjaanTags .